Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam
khususnya kekayaan alam hayati, dan supaya pestisida dapat digunakan
efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur
dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973. Dalam peraturan tersebut
antara lain ditentukan bahwa:
1. Tiap pestisida harus didaftarkan kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Pestisida untuk dimintakan izin penggunaannya
2. Hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan
3. Pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri
Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin pestisida itu
4. Tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisi
keterangan-keterangan yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri
Pertanian No. 429/ Kpts/Mm/1/1973 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dalam pendaftaran dan izin masing-masing pestisida.
Dalam peraturan pemerintah tersebut yang disebut sebagai pestisida
adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang
dipergunakan untuk:
a. Memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian
b. Memberantas gulma
c. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan
d. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk
e. Memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan
f. Memberantas atau mencegah hama air
g. Memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga
h. Memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit
pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan pada
tanaman, tanah dan air.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas maka suatu bahan akan termasuk
dalam pengertian pestisida apabila bahan tersebut dibuat, diedarkan atau
disimpan untuk maksud penggunaan seperti tersebut di atas. Sedangkan
menurut The United States Federal Environmental Pesticide Control Act,
pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk
memberantas atau mencegah gangguan serangga, binatang pengerat,
nematoda, cendawan, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap
hama kecuali virus, bakteria atau jasad renik yang terdapat pada manusia
dan binatang lainnya. Atau semua zat atau campuran zat yang digunakan
sebagai pengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman.
No comments:
Post a Comment