http://epetani.deptan.go.id/node/apa-itu-pestisida-1528
PENDAHULUAN
Pestisida adalah substansi kimia dan bahan lain serta jasad renik
dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama. Yang
dimaksud hama di sini adalah sangat luas, yaitu serangga, tungau,
tumbuhan pengganggu, penyakit tanaman yang disebabkan oleh fungi
(jamur), bakteria dan virus, kemudian nematoda (bentuknya seperti cacing
dengan ukuran mikroskopis), siput, tikus, burung dan hewan lain yang
dianggap merugikan.
BBagi kehidupan rumah tangga, yang dimaksud hama adalah meliputi
semua hewan yang mengganggu kesejahteraan hidupnya, seperti lalat,
nyamuk, kecoak, ngengat, kumbang, siput, kutu, tungau, ulat, rayap,
ganggang serta kehidupan lainnya yang terbukti mengganggu
kesejahteraannya.
Pestisida juga diartikan sebagai substansi kimia dan bahan lain
yang mengatur dan atau menstimulir pertumbuhan tanaman atau
bagian-bagian tanaman.
Sesuai konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penggunaan pestisida
ditujukan bukan untuk memberantas atau membunuh hama, namun lebih
dititiberatkan untuk mengendalikan hama sedemikian rupa hingga berada
dibawah batas ambang ekonomi atau ambang kendali.
Di Indonesia untuk keperluan perlindungan tanaman, khususnya
untuk pertanian dan kehutanan pada tahun 2008 hingga kwartal I tercatat
1702 formulasi yang telah terdaftar dan diizinkan penggunaannya.
Sedangkan bahan aktif yang terdaftar telah mencapai 353 jenis.
Dalam pengendalian hama tanaman secara terpadu, pestisida
adalah sebagai alternatif terakhir. Dan belajar dari pengalaman,
Pemerintah saat ini tidak lagi memberi subsidi terhadap pestisida .
Namun kenyataannya di lapangan petani masih banyak menggunakannya.
Menyikapi hal ini, yang terpenting adalah baik pemerintah maupun swasta
terus menerus memberi penyuluhan tentang bagaimana penggunaan pestisida
secara aman dan benar. Aman terhadap diri dan lingkungannya, benar
dalam arti 5 tepat (tepat jenis pestisida, tepat cara aplikasi, tepat
sasaran, tepat waktu, dan tepat takaran).
PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1973
Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan
alam khususnya kekayaan alam hayati, dan supaya pestisida dapat
digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida
diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973. Dalam peraturan
tersebut antara lain ditentukan bahwa:
* tiap pestisida harus didaftarkan kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Pestisida untuk dimintakan izin penggunaannya
* hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan
oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan
* pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh
Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin pestisida itu
* tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang
berisi keterangan-keterangan yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri
Pertanian No. 429/ Kpts/Mm/1/1973 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dalam pendaftaran dan izin masing-masing pestisida.
Dalam peraturan pemerintah tersebut yang disebut sebagai
pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan
virus yang dipergunakan untuk:
* memberantas atau mencegah hama atau penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil pertanian
* memberantas gulma
* mematikan daun dan mencegah pertumbuhan tanaman yang tidak diinginkan
* mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman, kecuali yang tergolong pupuk
* memberantas atau mencegah hama luar pada ternak dan hewan piaraan
* memberantas atau mencegah hama air
* memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah tangga
* memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang dilindungi, dengan penggunaan
pada tanaman, tanah dan air.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas maka suatu bahan akan
termasuk dalam pengertian pestisida apabila bahan tersebut dibuat,
diedarkan atau disimpan untuk maksud penggunaan seperti tersebut di
atas.
Sedangkan menurut The United States Federal Environmental
Pesticide Control Act, pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang
khusus untuk memberantas atau mencegah gangguan serangga, binatang
pengerat, nematoda, cendawan, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang
dianggap hama kecuali virus, bakteria atau jasad renik yang terdapat
pada manusia dan binatang lainnya. Atau semua zat atau campuran zat yang
digunakan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman.
PERANAN PESTISIDA
Pestisida tidak hanya berperan dalam mengendalikan jasad-jasad
pengganggu dalam bidang pertanian saja, namun juga diperlukan dalam
bidang kehutanan terutama untuk pengawetan kayu dan hasil hutan yang
lainnya, dalam bidang kesehatan dan rumah tangga untuk mengendalikan
vektor (penular) penyakit manusia dan binatang pengganggu kenyamanan
lingkungan, dalam bidang perumahan terutama untuk pengendalian rayap
atau gangguan serangga yang lain.
Pada umumnya pestisida yang digunakan untuk pengendalian jasad
pengganggu tersebut adalah racun yang berbahaya, tentu saja dapat
mengancam kesehatan manusia. Untuk itu penggunaan pestisida yang tidak
bijaksana jelas akan menimbulkan efek samping bagi kesehatan manusia,
sumber daya hayati dan lingkungan pada umumnya.
Dalam bidang pertanian pestisida merupakan sarana untuk membunuh
hama-hama tanaman. Dalam konsep Pengendalian Terpadu Hama, pestisida
berperan sebagai salah satu komponen pengendalian. Prinsip penggunaannya
adalah:
* harus kompatibel dengan komponen pengendalian lain, seperti komponen hayati
* efisien untuk mengendalikan hama tertentu
* meninggalkan residu dalam waktu yang tidak diperlukan
* tidak boleh persistent, jadi harus mudah terurai
* dalam perdagangan (transport, penyimpanan, pengepakan, labeling) harus memenuhi persyaratan keamanan yang maksimum
* harus tersedia antidote untuk pestisida tersebut
* sejauh mungkin harus aman bagi lingkungan fisik dan biota
* relatif aman bagi pemakai (LD50 dermal dan oral relatif tinggi)
* harga terjangkau bagi petani.
Idealnya teknologi pertanian maju tidak memakai pestisida.
Tetapi sampai saat ini belum ada teknologi yang demikian. Pestisida
masih diperlukan, bahkan penggunaannya semakin meningkat. Pengalaman di
Indonesia dalam menggunakan pestisida untuk program intensifikasi,
ternyata pestisida dapat membantu mengatasi masalah hama padi. Pestisida
dengan cepat menurunkan populasi hama, hingga meluasnya serangan dapat
dicegah, dan kehilangan hasil karena hama dapat ditekan.
Pengalaman di Amerika Latin menunjukkan bahwa dengan menggunakan
pestisida dapat meningkatkan hasil 40 persen pada tanaman coklat. Di
Pakistan dengan menggunakan pestisida dapat menaikkan hasil 33 persen
pada tanaman tebu, dan berdasarkan catatan dari FAO penggunaan pestisida
dapat menyelamatkan hasil 50 persen pada tanaman kapas.
Dengan melihat besarnya kehilangan hasil yang dapat diselamatkan
berkat penggunaan pestisida, maka dapat dikatakan bahwa peranan
pestisida sangat besar dan merupakan sarana penting yang sangat
diperlukan dalam bidang pertanian. Usaha intensifikasi pertanian yang
dilakukan dengan menerapkan berbagai teknologi maju seperti penggunaan
pupuk, varietas unggul, perbaikan pengairan dan pola tanam akan
menyebabkan perubahan ekosistem yang sering diikuti oleh meningkatnya
problema serangan jasad pengganggu. Demikian pula usaha ekstensifikasi
pertanian dengan membuka lahan pertanian baru, yang berarti melakukan
perombakan ekosistem, sering kali diikuti dengan timbulnya masalah
serangan jasad pengganggu. Dan tampaknya saat ini yang dapat diandalkan
untuk melawan jasad pengganggu tersebut yang paling manjur hanya
pestisida. Memang tersedia cara lainnya, namun tidak mudah untuk
dilakukan, kadang-kadang memerlukan tenaga yang banyak, waktu dan biaya
yang besar, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang tidak
dapat diharapkan efektifitasnya. Pestisida saat ini masih berperan besar
dalam menyelamatkan kehilangan hasil yang disebabkan oleh jasad
pengganggu.
MACAM DAN CONTOH NAMA PESTISIDA
Pestisida dapat digolongkan menjadi bermacam-macam dengan
berdasarkan fungsi dan asal katanya. Penggolongan tersebut disajikan
sbb.:
* Akarisida, berasal dari kata akari yang dalam bahasa Yunani
berarti tungau atau kutu. Akarisida sering juga disebut sebagai
mitesida. Fungsinya untuk membunuh tungau atau kutu.
* Algisida, berasal dari kata alga yang dalam bahasa latinnya berarti ganggang laut. Berfungsi untuk melawan alge.
* Avisida, berasal dari kata avis yang dalam bahasa latinnya
berarti burung. Berfungsi sebagai pembunuh atau zat penolak burung serta
pengontrol populasi burung.
* Bakterisida, berasal dari kata latin bacterium atau kata Yunani bacron. Berfungsi untuk melawan bakteri.
* Fungisida, berasal dari kata latin fungus atau kata Yunani
spongos yang berarti jamur. Berfungsi untuk membunuh jamur atau
cendawan.
* Herbisida, berasal dari kata latin herba yang berarti tanaman setahun. Berfungsi membunuh gulma (tumbuhan pengganggu).
* Insektisida, berasal dari kata latin insectum yang berarti
potongan, keratan atau segmen tubuh. Berfungsi untuk membunuh serangga.
* Larvisida, berasal dari kata Yunani lar. Berfungsi untuk membunuh ulat atau larva.
* Molluksisida, berasal dari kata Yunani molluscus yang berarti berselubung tipis lembek. Berfungsi untuk membunuh siput.
* Nematisida, berasal dari kata latin nematoda atau bahasa Yunani
nema yang berarti benang. Berfungsi untuk membunuh nematoda (semacam
cacing yang hidup di akar).
* Ovisida, berasal dari kata latin ovum yang berarti telur. Berfungsi untuk membunuh telur.
* Pedukulisida, berasal dari kata latin pedis berarti kutu, tuma. Berfungsi untuk membunuh kutu atau tuma.
* Piscisida, berasal dari kata Yunani piscis yang berarti ikan. Berfungsi untuk membunuh ikan.
* Rodentisida, berasal dari kata Yunani rodera yang berarti
pengerat. Berfungsi untuk membunuh binatang pengerat, seperti tikus.
* Predisida, berasal dari kata Yunani praeda yang berarti pemangsa. Berfungsi untuk membunuh pemangsa (predator).
* Silvisida, berasal dari kata latin silva yang berarti hutan. Berfungsi untuk membunuh pohon.
* Termisida, berasal dari kata Yunani termes yang berarti serangga pelubang daun. Berfungsi untuk membunuh rayap.
Berikut ini beberapa bahan kimia yang termasuk pestisida, namun namanya tidak menggunakan akhiran sida:
* Atraktan, zat kimia yang baunya dapat menyebabkan serangga
menjadi tertarik. Sehingga dapat digunakan sebagai penarik serangga dan
menangkapnya dengan perangkap.
* Kemosterilan, zat yang berfungsi untuk mensterilkan serangga atau hewan bertulang belakang.
* Defoliant, zat yang dipergunakan untuk menggugurkan daun supaya
memudahkan panen, digunakan pada tanaman kapas dan kedelai.
* Desiccant. zat yang digunakan untuk mengeringkan daun atau bagian tanaman lainnya.
* Disinfektan, zat yang digunakan untuk membasmi atau menginaktifkan mikroorganisme.
* Zat pengatur tumbuh. Zat yang dapat memperlambat, mempercepat dan menghentikan pertumbuhan tanaman.
* Repellent, zat yang berfungsi sebagai penolak atau penghalau
serangga atau hama yang lainnya. Contohnya kamper untuk penolak kutu,
minyak sereb untuk penolak nyamuk.
* Sterilan tanah, zat yang berfungsi untuk mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
* Pengawet kayu, biasanya digunakan pentaclilorophenol (PCP).
* Stiker, zat yang berguna sebagai perekat pestisida supaya tahan terhadap angin dan hujan.
* Surfaktan dan agen penyebar, zat untuk meratakan pestisida pada permukaan daun.
* Inhibitor, zat untuk menekan pertumbuhan batang dan tunas.
* Stimulan tanaman, zat yang berfungsi untuk menguatkan pertumbuhan dan memastikan terjadinya buah.
Saya Tunggu Komentar Brilian Anda
Artikel yang panjang saudaraku, ada baiknya dibuat 2 seri postingan. Akun tweet dan FB yang atas sebaiknya diisi biar optimalnya SEO. Salam kenal dari Faperta IPB
ReplyDeleteMakasih atas sarannya, postingan selanjutnya akan saya lakukan, maklumlah mas bro lagi belajar bikin blog.
ReplyDeletesalam balik faperta UNAND.